www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Dugaan Penggelapan Dan Pemalsuan SKGR Milik H Damrizal memasuki sidang ketiga Di PN Pasir Pangaraian
Kamis, 29-04-2021 - 12:38:08 WIB
TERKAIT:
   
 

Rohul - Dugaan penggelapan dan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) pada 31 Agustus 2020 lalu, Tiga Terdakwa oknum Kepsek SMP inisial YI, Mantan Kades Pematang Tebih kec. Ujungbatu inisial JD alias Ibung dan MS alias buk Joko, memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Rabu (24/4/2021) sekitar  pukul 14.20 Wib.

Agenda persidangan dengan mendengarkan pemeriksaan  saksi-saksi, dipimpin Hakim Ketua Lusiana Amping, SH, MH dengan Anggota, Gerri Caniggia, SH  dan Gilar Amrizal, SH  bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Rasyid Nasution, SH, MH dan  Panitera Aryandanda, SH, MH.

Terlihat, dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Lusiana Amping, SH, MH
menanyakan riwayat tanah milik saksi Korban, H Damrizal alias H Ramli, termasuk ketika berhubungan dengan tetangganya, khususnya ketika surat berada di Tangan Widya, tetangga korban.

"Objek pemalsuan SKGR di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), seluas 676, Meter  atau  15×45
milik  H Damrizal," kata Ketua Yayasan Bening Nusantara (YBN) Indra Ramos, S HI.  

Lanjutnya, hal ini, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/173/IV/2020/SPKT/Riau, tanggal 21 April 2020, Kemudian  dengan Nomor Perkara 77/Pid.B/2021/PN Prp, 

Sementara, H Damrizal alias H Ramli, mengakui membeli tanah tersebut dari Kari alias Syamsul Bahri sekitar tahun 2004 lalu. " Dulu diatas tanah tersebut ada tanaman Pinang, Petai dan lainnya," tuturnya.

Seingat H Damrizal, tanah tersebut digarap terdakwa sekitar tahun 2014,  dan sudah diingatkan  kepada terdakwa melalui pemilik tanah awal, namun tidak diindahkan.

"Harapannya, supaya  tanah itu bisa kembali kepada saya, karena tanah itu nyata-nyata milik saya, maka saya minta kepada para pelaku hukum memperoses  terdakwa sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Di luar  persidangan,  Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC)  Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Kabupaten Rohul, Panigoran Dasopang,  siap mengawal perkara ini bersama rekan-rekan sampai selesai, baik dari jajaran PWRI Rohul maupun gabungan dari organisasi wartawan lain.

"Kita tidak ingin ada indikasi tindakan yang berlawanan dengan hukum, kita berharap agar proses-proses sidang selanjutnya supaya bisa transparan dan berlaku adil," harapnya.

Tambahnya, bila pada persidangan selanjutnya ada indikasi para penegak hukum main mata dengan pihak terdakwa untuk meringankan dakwaan, PWRI Rohul tidak segan-segan akan  melaporkan oknum tersebut keranah hukum, pungkasnya.

Kuasa Hukum H. Damrizal bapak Indra Ramos S HI saat wawancara usai sidang memaparkan, Perkara ini sdh didaftarkan ke Komisi Yudisial (KY) untuk memantau persidangan perkara ini, apalagi para terdakwa ini dari kalangan para pendidik, yang seharusnya memberi tauladan di masyarakat, bukan sebaliknya membuat carut- marut dan persengketaan tanah antar warga, perkara ini juga sudah banyak melibatkan para tokoh masyarakat kecamatan Ujungbatu untuk mencari jalan damai, namun  selalu gagal", cetusnya

Pengacara Indra Ramos yang juga salah satu Dewan Pembina DPC PWRI Rohul itu berharap, Para Hakim mampu menegakkan hukum seadil-adilnya pada perkara ini.

" Bila terbukti ada para penegak hukum yang terbukti bermain dibelakang layar dengan pihak terdakwa, saya sebagai pengacara dan  ketua Yayasan Bening Nusantara ( YBN ) akan membuat laporan ke KY",  imbuhnya.
(TIM/ Kaliun Siregar).



 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Penggelapan Dan Pemalsuan SKGR Milik H Damrizal memasuki sidang ketiga Di PN Pasir Pangaraian
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved